Sukoharjo, 25/5/22 – Pada Hari Senin 23 Mei 2022, bertempat di Ruang Rapat Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Alfina Hidayah, M.Phil. selaku dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam telah berkesempatan menjadi pembicara Seminar Karya Ilmiah Dosen yang diselenggarakan oleh Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta. Pada acara yang dimoderatori oleh Koordinator Prodi KPI, Abraham Zakky Zulhazmi tersebut, Alfina memaparkan salah satu karya ilmiahnya yang bertajuk “Membaca Fatwa Jihad Kaum Radikal” sebagai salah satu upaya dalam menjalankan amanat Kementerian Agama yaitu turut serta membangun Moderasi Beragama.
Kegiatan yang dihadiri oleh para dosen FUD, baik secara virtual melalui Zoom Meeting maupun luring dari Ruang Rapat, Alfina melihat urgensi dari tema penelitian ini bahwa dengan mengusut sumber fatwa para Jihadis sebagai pedoman aksi radikal dan teror serta kemudian mengungkap penyalahgunaan maupun penyimpangan yang dilakukan saat mengutip fatwa para ulama klasik -dalam hal ini- fatwa-fatwa Ibnu Taimiyyah, maka ia berharap dapat menekan tumbuhnya ideologi radikal secara epistemologis.
Fatwa jihadis yang dipaparkan dalam seminar tersebut mengerucut pada fatwa yang ditulis oleh ‘Abd al-Salām Faraj dalam karyanya ‘al-Fariḍah al-Ghāibah’ (neglected obligation), dan fatwa yang tertulis dalam buku manual Jihad karya Dr. Faḍl ‘Al-‘Umdah fī I‘dād al-‘Uddah li al-Jihād fī Sabīl Allāh (Rambu-rambu Jihad). Keduanya mengutip Ibnu Taimiyyah dalam fatwa Anti-Mongol pertama, kedua dan ketiga, serta Fatwa Mardin. Di akhir kesempatan, Alfina menyimpulkan bahwa para Jihadis seringkali mengutip fatwa Ibnu Taimiyyah untuk tujuan melegitimasi doktrin jihad mereka, tanpa melakukan pembacaan intertekstual, apalagi ada fakta lain yang terkuak bahwa terjadi tahrīf dalam pengutipan fatwa-fatwa Ibnu Taimiyyah. [AHM]