Aqidah dan Filsafat Islam (AFI)
PROGRAM STUDI AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM (AFI)
Visi, Misi dan Tujuan
Visi:
Unggul dalam studi ilmu aqidah, sosial dan budaya berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan ke-Indonesian.
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam Bidang ilmu aqidah, sosial dan budaya berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan ke-Indonesian.
- Meneliti dan mengembangkan studi ilmu Aqidah, sosial dan budaya yang komprehensif.
- Mendorong mahasiswa sebagai penggerak sosial keagamaan berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan ke-Indonesian.
- Mewujudkan sarjana muslim yang berakhlak karimah, profesional dan kompetitif di Bidang Ilmu aqidah, sosial dan budaya.
Tujuan
- Mencetak sarjana muslim yang berwawasan global berpijak pada nilai-nilai keislaman dan nilai-nilai kearifan lokal.
- Menghasilkan karya penelitian ilmiah akademik dalam Bidang ilmu aqidah, sosial dan budaya yang berwawasan lokal dan keindonesian.
- Mencetak sarjana muslim yang profesional dan kompetitif di bidang ilmu aqidah, sosial dan budaya.
- Mencetak sarjana muslim yang berakhlak karimah, yang responsif terhadap problem aqidah, sosial dan budaya di Indonesia.
Profil Lulusan
Peneliti Bidang Ilmu Aqidah dan Pemikiran Islam
- Menguasai ilmu akidah dan pemikiran Islam agar dapat berperan sebagai peneliti dan profesional dalam memecahkan masalah sosial keagamaan berdasar akidah Islam
- Menghasilkan simpulan yang tepat berdasarkan hasil identifikasi, analisis, dan sintesis terhadap pemecahan masalah sosial keagamaan.
- Menyajikan beberapa alternatif solusi di bidang identifikasi, analisis, sintesis terhadap pemecahan masalah kebijakan publik sebagai dasar pengambilan keputusan secara tepat.
- Mendiseminasikan hasil kajian penelaahan masalah ilmu akidah Islam tentang kemasyarakatan dan kebangsaan yang akurat dalam bentuk laporan atau kertas kerja. Bertanggungjawab pada profesi peneliti secara mandiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja.
- Menyelenggarakan penelitian, mampu bekerja mandiri, bekerjasama dengan orang lain dan mampu menilai kinerja sendiri.
Pendidik Ilmu Aqidah Akhlak
- Menguasai ilmu akidah dan pemikiran Islam agar dapat berperan sebagai peneliti dan profesional dalam memecahkan masalah sosial keagamaan berdasar akidah Islam
- Menghasilkan simpulan yang tepat berdasarkan hasil identifikasi, analisis, dan sintesis terhadap pemecahan masalah pendidikan akidah dan akhlak.
- Menyajikan beberapa alternatif solusi di bidang identifikasi, analisis, sintesis terhadap pemecahan masalah sosial keagamaan sebagai dasar pengambilan keputusan secara tepat.
- Mendiseminasikan hasil kajian penelaahan masalah kebijakan publik yang terkait dengan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, dalam bidang ilmu akidah Islam yang akurat dalam bentuk laporan atau kertas kerja, bertanggungjawab pada profesi pendidik bidang ilmu akidah Islam.
Penyuluh/Konsultan Agama Islam
- Menguasai ilmu aqidah dan pemikiran Islam agar dapat berperan sebagai penyuluh/ konsultan agama Islam yang profesional dalam memecahkan masalah sosial keagamaan berdasar aqidah Islam
- Menganalisis masalah-masalah kebijakan publik yang terkait dengan kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan, dalam Bidang pendidikan Kewarganegaraan, seperti penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, perilaku menyimpang dan sebagainya.
- Menghasilkan simpulan yang tepat berdasarkan hasil identifikasi, analisis, dan sintesis terhadap pemecahan masalah kebijakan publik.
- Menyajikan beberapa alternatif solusi di Bidang identifikasi, analisis, sintesis terhadap pemecahan masalah kebijakan publik sebagai dasar pengambilan keputusan secara tepat.
Penggerak Sosial Budaya Masyarakat
- Menguasai kecakapan sosial sebagai akademisi dan profesional dalam memecahkan masalah kemasyarakatan
- Menganalisis masalah-masalah yang terkait dengan kemasyarakatan dan kebangsaan dalam bidang pengembangan sosial budaya masyarakat mandiri
- Menyajikan beberapa alternatif solusi di Bidang identifikasi, analisis, sintesis terhadap pemecahan masalah kebijakan publik sebagai dasar pengambilan keputusan secara tepat.
- Menyiapkan, menangani, dan mengelola hasil keputusan untuk melakukan tindak lanjut pengembangan keilmuan.
Ketua Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam
Krisbowo Laksono, M.Hum
NIP. 198511122023211010